PILGUB SULUT 2024: Mau Maju Jadi Calon Gubernur dan Wagub Jalur Independen? Ini Syaratnya

- 26 Maret 2024, 04:34 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. /Antara

JOURNALTELEGRAF - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan pengumuman terkait pencalonan perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. 

 

Pengumuman tersebut berisi himabuan kepada masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak tahun 2024 melalui jalur perseorangan (Independen) untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan. 

Baca Juga: Pilkada 2024: Punya Kans Cagub Sulut, Intip Profil Singkat Joune Ganda

Adapun waktu pemenuhan persyaratan yang dimaksudkan adalah Minggu 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

 

Berikut Syarat Dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk bakal calon perseorangan. 

- Provinsi dengan jumlah penduduk yang pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen

- Jumlah dukungan harus tersebar dilebih dari 50 persen kabupaten kota di Sulawesi Utara

- Menyerahkan surat pernyataan (Model B. 1-KWK) 

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: KPU Sulawesi Utara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x