Bawaslu Kota Bitung Akan Tindak Tegas Baliho yang Dipasang di Fasilitas Umum

- 23 Februari 2024, 22:52 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Bitung,Iten Imanuel Kojongian
Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Bitung,Iten Imanuel Kojongian /Arham Licin /

 

JOURNALTELEGRAF - Menindaklanjuti maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang merupakan fasilitas publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung menghimbau agar segera diturunkan secara mandiri.

 

Ditemui Journal Telegraf disela sela kegiatan sosialisasi di salah satu hotel di bilangan Kecamatan Aertembaga, Jumat (22/12/2023) Anggota Bawaslu Kota Bitung, Iten Imanuel Kojongian menegaskan memberi waktu tiga hari kepada semua partai yang calegnya memasang APK di tempat yang dilarang agar diturunkan.

 

 

"Upaya pertama yang kami lakukan adalah turun langsung ke titik titik yang diduga dipasang APK dan menginventarisir semua yang kami temukan," katanya.

Puluhan Baliho atau Alat Peraga Kampanye yang Diduga Langgar Aturan
Puluhan Baliho atau Alat Peraga Kampanye yang Diduga Langgar Aturan

 

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah