Miliki Catatan Hukum Tidak Bisa Daftar Bacalon Pilkada ?! Berikut Penjelasan Wakil Ketua PN Tahuna

- 24 Mei 2024, 18:22 WIB
Narasumber sesi kedua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triadmojo dan Kabid Pengembangan Sumber Daya, Fadly Pontoh
Narasumber sesi kedua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triadmojo dan Kabid Pengembangan Sumber Daya, Fadly Pontoh /Dendy Abram/

JOURNALTELEGRAF - Narasumber sesi kedua yang dihadirkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Media Gathering Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024; turut menghadirkan materi dan informasi menarik yang patut diatensi semua pihak termasuk peserta pemilu.

 

 

Adapun pemateri sesi kedua yang dihadirkan KPU Sangihe dari Pengadilan Negeri Tahuna yang diwakili oleh Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Bapak Sigit Triadmojo dan Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh Kabid Pengembangan Sumber Daya, Fadly Pontoh. 

 

 

Menariknya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triadmojo dalam pemaparan materi menyentil akan salah satu prasyarat seseorang yang memiliki catatan hukum atau pernah menjadi terpidana; yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada.

 

 

Halaman:

Editor: Dendy Abram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah