Ditutup Sementara Untuk Umum, Ini 5 Syarat Kunjungan Dinas Ke IKN Kalimantan Timur

- 4 Juni 2024, 10:00 WIB
Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara /Instagram/

JOURNALTELEGRAF - Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditutup untuk sementara untuk pengunjung umum dari tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.  

Hal itu dilakukan mengingat masifnya pekerjaan fisik yang sedang berlangsung dan padatnya lalulintas logistik dalam rangka mendukung persiapan perayaan HUT Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia. 

Sedangkan, untuk instansi atau kedinasan yang ingin berkunjung, wajib mematuhi 5 syarat. 

Baca Juga: Kembangkan Vokasi Hijau di IKN, Universitas Pertamina Gandeng Eastern Switzerland University

Berikut Syarat Berkunjung ke IKN 

1. Mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Cq Kepala BPPW Kalimantan Timur dan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN

2. Kunjungan dilakukan hari Kamis/Jum'at

3. Jumlah tamu maksimal sepuluh orang

4. Jumlah kendaraan maksimal dia unit

5. Pengunjung tetap memastikan aspek keselamatan, kesehatan, kebersihan, kerapihan, selama kegiatan kunjungan. ***

Editor: Arham Licin

Sumber: ikn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah