Rencana TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, Peneliti HAM : Menghidupkan Kembali DwifungsiABRI ala Orde Baru

- 17 Maret 2024, 14:07 WIB
/

JOURNALTELEGRAF – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) telah mendekati hasil akhir. Salah satu hal yang dibahas adalah jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

Rencana yang dianggap akan mengembalikan Dwifungsi ABRI zaman Orde Baru tersebut mendapat kritikan dari organisasi masyarakat sipil. Apa saja kritik mereka?

 

Setara Institute mengkritisi ketentuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan anggota TNI-Polri bisa menempati jabatan sipil.

 

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa hal tersebut menghidupkan kembali dwifungsi ABRI ala Orde Baru (Orba) dan mengkhianati amanat Reformasi 1998.

 

“Konsekuensi yang ditimbulkan atas penempatan TNI-Polri pada jabatan sipil tersebut adalah menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi, yang justru dilakukan oleh pejabat sipil yaitu Joko Widodo,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Halaman:

Editor: Legitha Aswardy

Sumber: JOURNALTELEGRAF


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah