Www
JOURNALTELEGRAF - Putusan sidang Mahkamah Internasional akan menentukan masa depan warga Palestina di Gaza, Kamis 11 Januari 2024 di Den Haag, Belanda.
Hal itu disampaikan oleh delegasi Afrika Selatan yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) menerapkan tindakan sementara terhadap Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Gaza.
"Masa depan warga Palestina yang masih ada di Gaza bergantung pada putusan yang diambil pengadilan mengenai masalah ini." kata delegasi Afrika Selatan yang dipimpin Ronald Lamola seperti dilansir dari Antara, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Waspada, Sepekan Kedepan Sulawesi Utara Dilanda Cuaca Ekstrem
Menurut delegasi Afrika Selatan, pembunuhan massal warga Palestina di Gaza merupakan pola adanya niat genosida.
Sedangkan, Adila Hassim, salah satu pengacara delegasi, menggarisbawahi Konvensi Genosida.