Tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Gelar Rakor, Bahas Penanganan Target Operasi

- 11 Juni 2024, 16:36 WIB
Tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Gelar Rakor, Bahas Penanganan Target Operasi
Tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Gelar Rakor, Bahas Penanganan Target Operasi /Mudatsir/JournalTelegraf

JOURNALTELEGRAF - Rapat koordinasi yang digelar oleh Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah membuahkan hasil yang signifikan dalam mempercepat penyelesaian tindak pidana pertanahan.

Dalam rapat yang diadakan pada Selasa 11 Juni 2024 di Kantor BPN Sulut, diputuskan untuk mempercepat penanganan empat kasus mafia tanah dengan total nilai kerugian materiil mencapai Rp36,5 miliar.

Kakanwil ATR/BPN Sulut melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sulut, Rahmat Nugroho mengungkapkan, salah satu target operasi pertama adalah kasus di Kota Manado, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

"Sementara itu, target operasi kedua berkaitan dengan kasus di Minahasa Utara, yang melibatkan pemalsuan surat keterangan kepemilikan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp1,8 miliar," ungkap Rahmad Nugroho.

Tak hanya itu, Rahmat Nugroho juga mengungkapkan, TO ketiga dan keempat juga telah ditetapkan untuk penyelesaian kasus di Kota Bitung dan Minahasa, dengan nilai kerugian masing-masing mencapai Rp22,3 miliar dan Rp6,5 miliar.

"Komitmen untuk mempercepat penanganan kasus mafia tanah di Sulut juga didukung oleh sinergi antara Kanwil BPN dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi, dalam upaya bersama-sama memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat," ungkapnya lagi.***

Editor: Mudatsir Sulaeman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah