Jaga Asas Rahasia Pemilu, Bawaslu Sangihe Himbau Larangan Penggunaan Handphone di Bilik Suara

2 Februari 2024, 09:56 WIB
Himbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon B. N. Dolongseda /Dendy Abram/

JOURNALTELEGRAF - Pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 kini semakin dekat, sosialisasi dan himbauan pun terus dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu jelang hari pencoblosan nanti.

 

 

Salah satu point yang perlu diatensi oleh para pemilih ialah Larangan Membawa HandPhone (HP) ke dalam bilik suara selama sesi pencoblosan atau pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini.

 

 

Perihal aturan larangan ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon Dolongseda menghimbau kepada pemilih untuk dapat memperhatikan dan mematuhinya.

 

 

"Kita sebenarnya tidak melarang pemilih membawa handphone saat pemilihan nanti. Tapi yang dilarang ialah pemilih melakukan dokumentasi saat pencoblosan di bilik suara. Dan kita berharap para petugas yang ada ditiap TPS dapat meminta pemilih untuk menitipkan HP-nya, sebelum memasuki bilik suara dan menyerahkannya kembali usai mencoblos," jelas Edmon. Jumat, 2 Februari 2024.

 

 

Sementara untuk para petugas di bawah lingkup Bawaslu Sangihe, Edmon mengatakan bahwa mulai hari ini telah dilaksanakan Bimtek dijajaran Panwas Kecamatan terhadap segala tugas dan tanggungjawab masing-masing termasuk mengantisipasi terjadinya larangan-larangan seperti membawa HP ke dalam bilik suara. 

 

 

"Dalam pelaksanaan bimtek hal-hal tersebut telah dibahas, bahkan kami juga akan menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan agar nanti dapat diteruskan kepada pengawas TPS, untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan handphone saat mencoblos atau pemungutan suara," terangnya. 

 

 

Menurut Edmon, hal ini perlu diatensi oleh pihaknya karena mendokumentasian hasil saat mencoblos dapat dikhawatirkan akan menjadikan sarana transaksi politik uang atau money politic.

 

 

"Bila hal ini dibiarkan (mendokumentasikan hasil mencoblos) maka asas rahasia dalam pemilu tentu akan hilang. Bahkan kekhawatiran kami juga, dokumentasi itu nanti akan dijadikan sarana transaksi politik uang antara pemilih dan calon peserta pemilu," ungkapnya. 

 

 

Adapun aturan larangan membawa Handphone ke bilik suara telah tercantum dalam 2 aturan Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Dimana berdasarkan dua aturan PKPU tersebut, para pemilih tidak boleh membawa, menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. 

 

 

Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tersebut, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 point (m) dan 38 point (d). Sedangkan pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 larangan pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara terdapat pada Pasal 25 point (e).

 

 

Selain larangan membawa HP ke dalam bilik suara, pemilih juga tidak diperbolehkan mengambil atau mendokumentasikan hak pilihnya. Dalam artian pemilih dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang telah dicoblosnya pada saat pemungutan suara.***

Editor: Dendy Abram

Tags

Terkini

Terpopuler