Berikut Tugas dan Besaran Gaji PPS Pilkada 2024

- 22 Mei 2024, 13:38 WIB
/

Aturan gaji PPS Pilkada 2024 dapat ditemui dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Ini rinciannya:

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000,00/orang/bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000,00/orang/bulan
  • Sekretaris PPS: Rp 1.150.000,00/orang/bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000,00/orang/bulan.

Selain itu, PPS, sebagai bagian dari Badan Adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:

  • Meninggal: Rp 36.000,000,00/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000,00/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000,00/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000,00/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000,00/orang

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pilkada 2024
Kembali dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, di bawah ini tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pilkada 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  • Membentuk KPPS.
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  • Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Mengumumkan daftar pemilih.
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
    Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi seputar lama masa kerja PPS Pilkada 2024 plus besaran gaji dan tugasnya. Semoga penjelasannya bermanfaat.

Halaman:

Editor: Legitha Aswardy

Sumber: Journaltelegraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah