Berikut Tugas dan Besaran Gaji PPS Pilkada 2024

22 Mei 2024, 13:38 WIB
/

 

JOURNALTELEGRAF - Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masing-masing badan adhoc memiliki masa kerja yang berbeda-beda. Lalu sebagai salah satu badan adhoc, berapa lama masa kerja PPS? Ketahui lama waktu kerja PPS dalam Pilkada 2024 plus besaran gajinya di bawah ini.

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Lebih lanjut, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS didefinisikan sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Dalam pasal 16 peraturan yang sama, dijelaskan bahwa PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat sesuai ketentuan peraturan. Ketiganya terdiri atas ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan masa kerja masing-masing bagian badan adhoc secara terperinci. Untuk mengetahui masa kerja PPS, simak penjelasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan berikut ini.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Aturan mengenai masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 dapat ditemui dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Pada bagian lampiran, tertulis masa kerja PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.

Artinya, anggota PPS akan bekerja selama kurang lebih delapan bulan. Saat ini, berdasarkan PKPU Nomor 476 Tahun 2024, para pendaftar PPS sedang berada pada tahap menanti hasil pengumuman seleksi tertulis.

Jadwal lengkap seleksi PPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan pendaftaran: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian administrasi: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi tertulis: 15-18 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis: 19-20 Mei 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat: 13-20 Mei 2024
  • Wawancara: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi 24-25 Mei 2024
  • Penetapan: 25 Mei 2024
  • Pelantikan: 26 Mei 2024
  • Besaran Gaji PPS Pilkada 2024

 

Aturan gaji PPS Pilkada 2024 dapat ditemui dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Ini rinciannya:

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000,00/orang/bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000,00/orang/bulan
  • Sekretaris PPS: Rp 1.150.000,00/orang/bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000,00/orang/bulan.

Selain itu, PPS, sebagai bagian dari Badan Adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:

  • Meninggal: Rp 36.000,000,00/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000,00/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000,00/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000,00/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000,00/orang

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pilkada 2024
Kembali dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, di bawah ini tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pilkada 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  • Membentuk KPPS.
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  • Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Mengumumkan daftar pemilih.
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
    Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi seputar lama masa kerja PPS Pilkada 2024 plus besaran gaji dan tugasnya. Semoga penjelasannya bermanfaat.

Editor: Legitha Aswardy

Sumber: Journaltelegraf

Tags

Terkini

Terpopuler