JOURNALTELEGRAF - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli menolak menahan mantan anggota polisi, Mega Rahmat terdakwa kasus penguasaan narkoba, Selasa 3 September 2024.
Diketahui Mega Rahmat merupakan terdakwa kasus penguasaan Narkoba yang dituntut 6 tahun 7 bulan oleh JPU dengan pasal 112 UU Narkotika, namun di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tolitoli pada 8 Agustus lalu.
Kalapas Tolitoli Muhammad Ishak, menyatakan pihaknya tidak mau menanggung risiko terhadap tahanan Mega Rahmat karena tidak berani menanggung resiko atas keselamatan jiwa terdakwa, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami takut, nanti kalau dia (Mega red) dimasukan ke Lapas, itu mengancam keselamatan yang bersangkutan, karena yang bersangkutan kan sebagai anggota Polri. Dan didalam Lapas ini banyak Narapidana yang dulu ditangkap oleh Mega,” jelas Kalapas Tolitoli.
“Kami takut, nanti kalau dia (Mega red) dimasukan ke Lapas, itu mengancam keselamatan yang bersangkutan, karena yang bersangkutan kan sebagai anggota Polri. Dan didalam Lapas ini banyak Narapidana yang dulu ditangkap oleh Mega,” jelas Kalapas Tolitoli.
Ishak mengungkap, penolakan tersebut dilakukan juga karena memiliki pengalaman, dalam Lapas tersebut, pernah terjadi pengeroyokan terhadap seorang Narapidana yang merupakan anggota polisi.
“Sebelumnya pernah ada anggota polisi pindahan dari Buol kalo tidak salah, itu pernah dikeroyok, kita sempat lengah. Pernah juga setelah masa Covid anggota polisi juga pernah dikeroyok, nah itu yang kita tidak inginkan,”ungkapnya.
Dia menambahkan, penolakan terdakwa tersebut telah disampaikan kepada Kejari Tolitoli, Polres maupun PN melalui surat resmi, perihal permohonan agar yang bersangkutan tidak dimasukan kedalam Lapas kelas II B Tolitoli.
” Saya sudah menyurat ke pa Kajari, Kapolres dan pengadilan, mereka tidak mempermasalahkan, karena alasan keamanan,” imbuhnya.
Menanggapi alasan Kalapas tersebut, Direktur LBH Sulteng Julianer mengatakan, alasan yang dikemukakan Kalapas tersebut menunjukan kelemahan dan ketidak mampuamampuan seorang Kalapas dalam melaksanakan tugasnya.
“Menolak karena alasan tidak mampu menjamin keamanan narapidana, ini merupakan pernyataan menyerah, karena ketidak mampuan mengemban tugas, kalau tidak mampu menjamin keamanan kenapa tidak minta diganti saja,” kata Julianer.
Menurutnya fasilitas pada setiap Lapas Kelas II B, tersedia ruangan karantina, maupun ruang observasi, jika alasan keamanan, pihak lapas dapat mengantisipasinya dengan menempatkan tahanan di ruang tersebut, kemudian memperketat sistim pengamanan.
“Kalau di Polsek, mampu tidak pihak Lapas menjamin, tahanan tersebut tidak keluar, atau berinteraksi dengan pihak luar ?, menurut saya alasan Kalapas Tolitoli itu tidak rasional cendrung menga-ada ,” tegasnya.
Pihaknya meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng, mengevaluasi tindakan Kalapas Tolitoli, jika perlu mencopot jabatannya, agar masalah lepas tangan atau menghindari tanggung jawab seperti itu tidak terjadi lagi kedepan.