Menanggapi alasan Kalapas tersebut, Direktur LBH Sulteng Julianer mengatakan, alasan yang dikemukakan Kalapas tersebut menunjukan kelemahan dan ketidak mampuamampuan seorang Kalapas dalam melaksanakan tugasnya.
“Menolak karena alasan tidak mampu menjamin keamanan narapidana, ini merupakan pernyataan menyerah, karena ketidak mampuan mengemban tugas, kalau tidak mampu menjamin keamanan kenapa tidak minta diganti saja,” kata Julianer.
Menurutnya fasilitas pada setiap Lapas Kelas II B, tersedia ruangan karantina, maupun ruang observasi, jika alasan keamanan, pihak lapas dapat mengantisipasinya dengan menempatkan tahanan di ruang tersebut, kemudian memperketat sistim pengamanan.
“Kalau di Polsek, mampu tidak pihak Lapas menjamin, tahanan tersebut tidak keluar, atau berinteraksi dengan pihak luar ?, menurut saya alasan Kalapas Tolitoli itu tidak rasional cendrung menga-ada ,” tegasnya.
Pihaknya meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng, mengevaluasi tindakan Kalapas Tolitoli, jika perlu mencopot jabatannya, agar masalah lepas tangan atau menghindari tanggung jawab seperti itu tidak terjadi lagi kedepan.