KPU Sulut Klarifikasi Proses Pendaftaran Bapaslon Bupati Minut

- 2 September 2024, 21:50 WIB
KPU Sulut Klarifikasi Proses Pendaftaran Bapaslon Bupati Minut
KPU Sulut Klarifikasi Proses Pendaftaran Bapaslon Bupati Minut /Humas KPU Sulut/JournalTelegraf

JOURNALTELEGRAF - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanggil ketua dan anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk melakukan klarifikasi terkait polemik yang muncul dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati di KPU Minut.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pendaftaran calon.

"Kami ingin memastikan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya pada Senin, 2 Agustus 2024.

Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, menjelaskan bahwa meskipun KPU Minut sudah memberikan klarifikasi melalui media, pihaknya tetap ingin mendapatkan penjelasan langsung.

"Kami telah memanggil KPU Minut untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan perlakuan tidak sama dalam proses pendaftaran bapaslon," kata Tinangon.

Tinangon menambahkan bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan kehadiran istri salah satu bakal calon bupati di ruang pendaftaran, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Menurut Tinangon, KPU Minut sebenarnya sudah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pendaftaran. Namun, karena istri bakal calon menggunakan id card yang seharusnya digunakan oleh pengurus partai politik, ia bisa masuk ke dalam ruangan.

"Walaupun ada upaya untuk mencegah, petugas akhirnya meloloskan yang bersangkutan karena id card yang ditunjukkan. Setelah itu, istri bakal calon keluar saat proses klarifikasi oleh KPU Minut," jelas Tinangon.

Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran dilakukan sesuai prosedur, dan kehadiran istri bakal calon bupati di ruang pendaftaran bukanlah kesengajaan.

Halaman:

Editor: Mudatsir Sulaeman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub