JOURNALTELEGRAF - Hengky Honandar yang telah mendaftar sebagai bakal calon walikota di Pilkada Bitung 2024 sepertinya bakal terganjal. Hal itu disebabkan sejumlah praktisi hukum mempermasalahkan pencalonan tersebut.
Menurut praktisi hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Peduli Pilkada Bitung, pencalonan Hengky Honandar dianggap terindikasi melanggar aturan terkait pergantian pejabat pemerintahan oleh calon petahana.
Menurut Ridwan Mapahena, salah satu Tim Hukum Peduli Pilkada Bitung, Hengky Honandar yang notabene adalah wakil walikota terindikasi melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ihwal keberatan Ridwan Cs merujuk pada pergantian dan pelantikan pejabat di Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret lalu. Agenda itu dianggap sudah menyalahi ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang Pilkada, karena dilakukan tepat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU.
“Karena Pasal 71 Ayat 2 sudah jelas. Bunyinya seperti ini, 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menter'. Dengan begitu, Pak Hengky yang sekarang berstatus petahana bisa dijerat dengan aturan ini,” jelas Ridwan, Sabtu 31 Agustus 2024.
Meski demikian, Ridwan menyebut upaya Hengky mendaftar di KPU Bitung sebagai bakal calon di Pilkada sah-sah saja. Ia menghormati upaya itu. Namun demikian, dalam prosesnya nanti KPU dan Bawaslu Bitung harus mengikuti aturan main yang berlaku.
Baca Juga: Pilkada Bitung 2024: Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Geraldi-Erwin Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
"Jika memang pencalonan Hengky melanggar aturan, maka yang bersangkutan tidak boleh ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024," tegas Ridwan didampingi Nico Walone, Suharto Sulengkampung, dan Paulus Kumentas yang menjadi Tim Hukum Peduli Pilkada.
Tim Hukum Peduli Pilkada lanjut Ridwan akan mengawal hal tersebut, termasuk sudah memasukkan aduan kepada KPU Kota Bitung.