JOURNALTELEGRAF - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai dengan pra pendaftaran yang akan dibuka secara daring mulai tanggal 20 Mei- 5 Juni. Sedangkan pendaftaran dari tanggal 10-12 Juni 2024.
Dilansir dari laman resmi kemendikbud, Selasa 28 Mei 2024, ada empat jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.
![Salah satu sekolah favorit dan jadi rebutan calon peserta didik baru di Kota Bitung](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:1920x1080/x/photo/2024/05/27/3650077622.jpeg)
Kriteria dan Persyaratan
Jalur zonasi
Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.
Baca Juga: Ternyata Segini Biaya UKT di UGM, Fakultas Kedokteran Gigi Termahal
Syaratnya:
Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa