JOURNALTELEGRAF - Setelah melalui pemeriksaan selama 8 jam di ruang Unit Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe akhirnya menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (Dandes) di Desa Bebu, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada jumat 11 Januari 2024 lalu, antara lain Kepala Desa Inisial NH (56), Sekretaris Desa inisial RK (31) dan Kaur Keuangan inisial MM (36). Ketiganya kemudian menerima hukuman penahanan di Lapas Kelas II B Tahuna.