JOURNALTELEGRAF - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado membacakan putusan pada persidangan terdakwa inisial NAS dalam perkara korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Perangen, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud dihukum 4 tahun penjara, selain itu Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Tidak Hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.529.373.466. (lima ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam, rupiah), subsidair 1 tahun. Selasa 23 Januari 2024.
Baca Juga: Edukasi Pelajar Soal Bullying, Kejari Talaud Cabang Beo Sambangi SMA Negeri 1 Essang
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul,S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus, Franstianto Maruliadi Pasaribu,S.H. mengatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
“Tuntutan Jaksa 5 Tahun 6 Bulan”, kata Franstianto.