Korupsi Dana Desa, Kades di Kabupaten Talaud Divonis 4 Tahun Penjara Denda 200 Juta

- 23 Januari 2024, 21:45 WIB
Sidang Kades di Pengadilan Tipidkor Manado
Sidang Kades di Pengadilan Tipidkor Manado /Humas Kejari Talaud /Journal Telegraf

JOURNALTELEGRAF - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado membacakan putusan pada persidangan terdakwa inisial NAS dalam perkara korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado. 

 

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Perangen, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud dihukum 4 tahun penjara, selain itu Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

 

Tidak Hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.529.373.466. (lima ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam, rupiah), subsidair 1 tahun. Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Edukasi Pelajar Soal Bullying, Kejari Talaud Cabang Beo Sambangi SMA Negeri 1 Essang

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul,S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus, Franstianto Maruliadi Pasaribu,S.H. mengatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

 

 “Tuntutan Jaksa 5 Tahun 6 Bulan”, kata Franstianto.

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Fanny Wauda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah